Rabu, 19 Oktober 2011

Menjarah Harta Melalui Internet | Kejahatan Carding atau Pembobolan Kartu Kredit bisa Menimpa Siapa Saja


Halo sobat .. Kamu Tau Nggak Bahwa Belum lama ini, peristiwa menghebohkan menimpa situs Kepolisian Republik Indonesia.

Situs beralamat polri.go.id itu dibobol hacker.

Dalam aksinya, sang hacker memasukkan berbagai pesan.
Kejadian ini sempat membuat kepolisian kesulitan.


Setelah menyelidiki lebih dalam, Polri bisa mengungkap pelaku pembobol situs.

Tidak hanya itu, situs lain milik pemerintah pun kerap diserang.

Bahkan, sepanjang tahun ini situs-situs pemerintah tercatat dibobol jutaan kali.
Tak puas hanya membobol dan mengacak-acak situs internet, para hacker juga mengincar keuntungan lain dengan mengandalkan kepiawaiannya mengutak-atik sistem internet.

Apakah itu?


Jawabannya berburu fulus alias duit.
Melakukan transaksi pembelian barang dengan cara yang canggih tapi tidak halal. Inilah yang disebut carding atau membeli barang secara online dengan cara ilegal.

Barang-barang yang dibeli secara online didapat tanpa sepeser uang pun alias gratis.

Caranya dengan membobol dan menggunakan akun kartu kredit orang lain. Dalam beraksi, hacker tidak sendirian.

Ada peran lain yang mengeksekusi transaksi yang disebut sebagai carder. Kegiatan membobol akun kartu kredit nasabah biasanya dilakukan di warnet.

Pilihan beraksi di warnet bukan tanpa alasan.
Warnet menjadi pilihan karena relatif aman menjalankan kegiatan ilegal itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Upeks, para carder memulai aksinya dengan mengaktifkan koneksi internet.

Setelah itu, berburu barang-barang lewat toko-toko online yang bertebaran di dunia maya.
Butuh konsentrasi ekstra mencari setiap kesempatan yang bisa diambil meraup barang secara gratis.


Barang yang dicari kebanyakan barang pesanan untuk dijual kembali ke pihak ketiga.
Tapi, tak jarang para carder berinisiatif memilih barang yang sedang laku di pasaran dan dijual dengan harga miring.

Toko-toko online dari luar negeri biasanya menjadi sasaran utama. Yang menarik, barang apapun bisa dibeli.

Tak peduli selangit harganya.

Syaratnya, cukup mencari akun kartu kredit yang limitnya mencukupi untuk membayar harga barang tersebut.

Data-data kartu kredit ini adalah hasil dari membobol data yang ada di situs jual beli online.

Kartu kredit nasabah luar negeri jadi pilihan utama.
Tapi, jangan gembira dulu.
Bukan tak mungkin kartu kredit nasabah dalam negeri juga ikut dijarah.

Barang yang akan dibeli sudah ditarget dan mendapat data kartu kredit. Langkah selanjutnya, mengirim surat elektronik atau email kepada si penjual.

Semua data, seperti nama dan alamat dipalsukan untuk mengelabui serta menghilangkan jejak dari endusan aparat.


Data palsu terisi lengkap.
Tinggal menunggu surat balasan dari sang penjual yang tentu tidak sadar barangnya telah dibeli secara ilegal.

Jika sudah ada balasan artinya transaksi telah disepakati.

Lalu bagaimana barang yang dibeli bisa sampai di tangan kalau alamat yang dikirim adalah alamat palsu?

Disinilah letak kecanggihan para hacker serta carder.
Mereka bekerja sama dengan tempat pengiriman barang.


Cara lain agar barang yang dipesan bisa sampai di tangan, yaitu carder membuat KTP palsu.
Carder biasanya memesan kartu identitas palsu melalui salah seorang kerabatnya.
Hal ini dilakukannya tiap membeli barang.
Prosesnya cukup cepat, setelah selesai memesan barang di warnet, KTP yang dipesan sudah bisa didapat.

Rapi dalam beraksi jadi salah satu kunci operasi penjarahan ilegal via internet ini.


Rangkaian aktivitas nekat para carder ini tak bisa lepas dari peran seorang hacker yang berjibaku mencuri data kartu kredit di dunia maya untuk memudahkan pembobolan serta penjarahan isi kartu kredit.

Tentu tidak ada makan siang gratis dalam kerja sama ini.

Dari barang yang dijual, sang hacker mendapat pembagian keuntungan dari para carder.


Kejahatan carding atau kejahatan pembobolan kartu kredit bisa menimpa siapa saja.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia punya tips menghindari carding, yaitu jaga baik-baik kartu kredit dan jangan sampai digunakan orang lain.

Tips lainnya, jangan memberikan informasi apapun mengenai data kartu kredit yang kita miliki, berbelanjalah di situs belanja yang mempunyai reputasi, lakukan transaksi di tempat yang aman, dan selalu cek tagihan bulanan.


Pengamat Hukum, Irwan Muin, mengatakan, kejahatan melalui teknologi cyber harus diwaspasdai.

Para hacker ataupun carder cukup cerdik dalam melakukan aksi-aksinya.
Modusnya bermacam-macam.
Mulai dari transaksi jual beli online hingga penipuan kartu kredit.

”Sekarang, kemajuan teknologi kerap dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak halal,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, sangat sulit menangkap para pelaku kejahatan via internet tersebut.
Karena, pada umumnya, mereka melancarkan aksi kejahatannya itu di warnet.

Sehingga, keberadaannya sulit dideteksi aparat kepolisian.

“Pada umumnya mereka beraksi di internet.

Sehingga, aparat kepolisian juga sulit melacak mereka,” ungkapnya.


Satu-satunya cara agar terhindar dari aksi penipuan melalui internet adalah berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Jangan cepat percaya iming-iming barang bagus dengan harga miring.

“Harus lebih waspada dan jangan mudah percaya terhadap iming-iming barang murah,” terangnya.

Ia menegaskan, kejahatan melalui internet diatur dalam Undang-undang IT dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


sumber.

Berita Mbak Kunti Terkait Lainnya ...

1 komentar:

jus kulit manggis mengatakan...

harus lebihi waspada lagi ya, teknologi berkembang maka hacker pun pun ikut berkembang juga..